A.
TRANSAKSI HUBUNGAN ISTIMEWA
Seksi 334 memberikan
panduan tentang prosedur yang harus dipertimbangkan oleh auditor jika ia
melaksanakan audit atas laporan keuangan berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, untuk mengidentifikasikan pihak yang
memiliki hubungan istimewa dan transaksi antarpihak yang memiliki hubungan
istimewa, dan untuk memperoleh keyakinan mengenai persyaratan akuntansi dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang diuraikan dalam Seksi ini
seharusnya tidak dipandang sudah mencakup seluruh prosedur, dan juga tidak
semuanya harus dilakukan dalam setiap audit.
PERTI MBANGAN AKUNTANSI
Prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia mengharuskan pengungkapan pihak yang memiliki
hubungan istimewa. Pernyataan standar akuntansi keuangan tertentu mengatur perlakuan
akuntansi jika terdapat pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa; namun,
prinsip akuntansi yang telah ditetapkan biasanya tidak mensyaratkan transaksi
dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa diperlakukan dengan dasar
yang berbeda dari yang seharusnya, jika tidak terdapat hubungan istimewa.
Auditor harus memandang
transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa dalam rerangka pernyataan
prinsip akuntansi, dengan penekanan pada cukup atau tidaknya pengungkapannya.
Di samping itu, auditor harus menyadari bahwa substansi suatu transaksi dapat
secara signifikan menjadi berbeda dari bentuknya dan bahwa laporan keuangan
harus mengidentifikasi substansi transaksi tersebut dan bukan hanya bentuk
hukumnya semata.
Transaksi-transaksi
yang karena sifatnya mungkin memberikan indikasi adanya pihak yang memiliki
hubungan istimewa, antara lain:
a. Transaksi
peminjaman atau pemberian pinjaman tanpa beban bunga atau dengan suku bunga
yang secara signifikan di atas atau di bawah suku bunga pasar yang berlaku umum
pada saat transaksi.
b. Transaksi
penjualan real-estate pada tingkat harga yang berbeda secara signifikan dari
nilai taksiran.
c. Transaksi
pertukaran properti dengan properti yang serupa dalam transaksi non-moneter.
d. Transaksi
pemberian pinjaman tanpa ketentuan mengenai jadwal dan cara pengembaliannya.
PROSEDUR AUDIT
Suatu audit yang
dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia
tidak dapat diharapkan untuk memberikan keyakinan bahwa semua transaksi
antarpihak yang memiliki hubungan istimewa dapat ditemukan. Namun, selama
proses audit, auditor harus waspada akan adanya transaksi antarpihak yang
memiliki hubungan istimewa yang material yang dapat mempengaruhi laporan
keuangan dan kepemilikan bersama (common ownership) atau hubungan pengendalian
manajemen; yang menurut prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia harus diungkapkan.
Banyak prosedur yang dikemukakan dalam paragraf selanjutnya yang biasanya dilaksanakan
dalam audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia, walaupun jika auditor tidak memiliki alasan untuk mencurigai adanya
transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa atau adanya hubungan
pengendalian. Prosedur-prosedur audit lain yang dikemukakan dalam Seksi ini
terutama diarahkan pada transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.
Dalam penentuan lingkup
pekerjaan yang harus dilakukan berkenaan dengan kemungkinan adanya transaksi
antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, auditor harus memperoleh pemahaman
tentang tanggung jawab manajemen dan hubungan masing-masing bagian dari entitas
secara keseluruhan. Auditor harus mempertimbangkan pengendalian atas aktivitas
manajemen, dan ia harus mempertimbangkan tujuan bisnis yang dilayani oleh
berbagai bagian dari entitas. Umumnya, struktur bisnis dan gaya operasi
didasarkan atas kemampuan manajemen, pertimbangan hukum dan pajak,
diversifikasi produk, dan lokasi geografis. Pengalaman menunjukkan bahwa
struktur bisnis dan gaya operasi kadang-kadang dirancang dengan sengaja untuk
mengaburkan transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.
Dalam kondisi yang di
dalamnya tidak terdapat bukti yang sebaliknya, transaksi antarpihak yang
memiliki hubungan istimewa seharusnya tidak dianggap sebagai aktivitas bisnis
biasa dengan pihak luar. Namun, auditor harus waspada terhadap kemungkinan
bahwa transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa didorong
semata-mata, atau dalam ukuran yang lebih besar, oleh kondisi yang mirip dengan
kondisi berikut ini:
a. Tidak
cukupnya modal kerja atau pinjaman untuk melanjutkan bisnis.
b. Keinginan
yang mendesak untuk mencatat tingkat laba yang tinggi secara berkelanjutan
dalam upaya untuk mendukung harga saham perusahaan.
c. Prakiraan
laba yang terlalu optimis.
d. Ketergantungan
pada satu atau beberapa produk, customers, atau transaksi untuk
e. kelangsungan
keberhasilan perusahaan.
f. Penurunan
industri yang ditandai dengan sejumlah besar kegagalan bisnis.
g. Kelebihan
kapasitas.
h. Tuntutan
perkara hukum yang signifikan, terutama perkara hukum antara pemegang saham
dengan manajemen.
i.
Ancaman keusangan yang signifikan karena
perusahaan beroperasi dalam industri berteknologi tinggi.
PENENTUAN KEBERADAAN PI
HAK YANG MEMI LI KI HUBUNGAN ISTIMEWA
Auditor harus
menekankan pada pengujian atas transaksi yang material antarpihak yang memiliki
hubungan istimewa yang diketahuinya berkaitan dengan entitas pelapor. Hubungan tertentu,
seperti hubungan anak perusahaan dengan induk perusahaan, hubungan investor
dengan penerima investasi, mungkin terlihat jelas. Penentuan ada atau tidak
adanya pihak yang memiliki hubungan istimewa lainnya memerlukan penerapan
prosedur audit khusus, yang meliputi prosedurprosedur
berikut:
a. Mengevaluasi
prosedur perusahaan untuk pengidentifikasian dan pencatatan memadai atas transaksi
antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.
b. Meminta
keterangan dari pejabat manajemen yang berwenang tentang nama pihak-pihak yang memiliki
hubungan istimewa dan menanyakan apakah ada transaksi antarpihak yang memiliki hubungan
istimewa selama periode yang diperiksa.
c. Me-review
dokumen yang dilaporkan oleh entitas kepada Bapepam atau instansi pemerintah
yang lain mengenai nama pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, dan bisnis
lain yang di dalamnya para direktur entitas yang diperiksa menduduki jabatan
direksi atau manajemen.
d. Menentukan
nama semua dana pensiun yang dibentuk untuk kesejahteraan karyawan dan nama
para pejabat dan dewan pengawasnya.
e. Me-review
daftar pemegang saham perusahaan tertutup untuk mengidentifikasi pemegang saham
utama.
f. Me-review
kertas kerja audit tahun lalu untuk mengidentifikasi nama pihak-pihak yang
memiliki hubungan istimewa.
g. Meminta
keterangan kepada auditor pendahulu, auditor utama atau auditor entitas yang memiliki
hubungan istimewa yang lain, mengenai pemahaman mereka akan adanya hubungan dan
lingkup keterlibatan manajemen dalam transaksi-transaksi yang material.
h. Me-review
transaksi investasi yang material selama periode yang diperiksa untuk
i.
menentukan apakah sifat dan luas
investasi selama periode tersebut menimbulkan pihak yang memiliki hubungan
istimewa.
j.
Meminta pendapat hukum dari konsultan
hukum independen apabila diperlukan.
IDENTIFIKASI ATAS
TRANSAKSI ANTAR PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA
Prosedur-prosedur
berikut ditujukan untuk memberikan panduan dalam mengidentifikasi transaksi
yang material yang diketahui merupakan transaksi antarpihak yang memiliki
hubungan istimewa dan dalam mengidentifikasi transaksi material yang mungkin
merupakan indikasi adanya hubungan yang sebelumnya belum ditentukan:
a. Membekali
staf audit yang melaksanakan audit dengan nama-nama yang dikenal sebagai pihak
yang memiliki hubungan istimewa sehingga staf audit menjadi waspada terhadap
transaksi antarpihak tersebut selama audit.
b. Me-review
catatan rapat dewan komisaris dan direksi mengenai informasi transaksi material
yang diotorisasi atau dibahas dalam rapat.
c. Me-review
surat kuasa (proxy) dan hal lain yang dilaporkan kepada Bapepam dan data
pembanding lainnya yang dilaporkan kepada instansi lain untuk mengidentifikasi
transaksi material antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.
d. Me-review
pernyataan benturan kepentingan (conflict of interest) yang diperoleh dari
manajemen perusahaan.
e. Me-review
lingkup dan sifat transaksi usaha dengan customers utama, pemasok, pemberi
pinjaman, dan penerima pinjaman utama untuk memperoleh indikasi hubungan yang
belum diungkapkan.
f. Mempertimbangkan
apakah transaksi telah terjadi, tetapi belum memperoleh perlakuan akuntansi,
seperti menerima atau memberikan jasa akuntansi, manajemen atau jasa lain tanpa
dipungut biaya, atau pemegang saham utama menanggung biaya-biaya perusahaan.
g. Me-review
catatan akuntansi yang berisi transaksi atau saldo yang besar, luar biasa atau
tidak sering terjadi, hat ini dilakukan terutama dengan menaruh perhatian
khusus pada transaksi yang terjadi pada atau dekat akhir periode pelaporan.
h. Me-review
konfirmasi saldo kompensasi perjanjian untuk memperoleh indikasi bahwa saldo
dicatat untuk atau oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa.
i.
Me-review faktur tagihan dari kantor
penasihat hukum atas jasa yang telah diterima perusahaan secara teratur atau
khusus, untuk memperoleh indikasi adanya pihak yang memiliki hubungan istimewa
atau transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.
j.
Me-review konfirmasi pinjaman yang
diberikan atau yang diterima untuk memperoleh indikasi adanya penjaminan. Jika
terdapat penjaminan, tentukan sifat dan hubungan, jika ada, antara penjamin
dengan entitas pelapor.
PEMERIKSAAN ATAS
TRANSAKSI ANTAR PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA
YANG BERHASIL DI IDENTIFIKASI
Setelah
mengidentifikasi adanya transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa,
auditor harus menerapkan prosedur yang dipandang perlu untuk memperoleh
keyakinan mengenai tujuan, sifat, dan luas transaksi tersebut dan dampaknya
pada laporan keuangan. Prosedur audit harus diarahkan untuk memperoleh dan
mengevaluasi bahan bukti yang cukup dan kompeten serta harus diperluas sampai
di luar batas manajemen. Prosedur-prosedur tersebut harus mempertimbangkan
hal-hal berikut:
a. Memperoleh
pemahaman tentang tujuan bisnis dari transaksi.
b. Memeriksa
faktur, dan me-review surat perjanjian, kontrak dan dokumen relevan lainnya,
seperti laporan penerimaan dan dokumen pengiriman.
c. Menentukan
apakah transaksi telah disetujui oleh dewan komisaris atau direksi atau pejabat
yang berwenang.
d. Melakukan
pengujian kewajaran terhadap perhitungan jumlah yang diungkapkan, atau yang
dipertimbangkan untuk diungkapkan dalam laporan keuangan.
e. Merancang
audit atas rekening koran antarperusahaan yang dilaksanakan pada tanggal yang
bersamaan, walaupun tahun fiskalnya berbeda, dan audit atas transaksi
antarpihak yang memiliki hubungan istimewa yang khusus, penting dan
representatif yang dilakukan oleh auditor dari masingmasing pihak dengan
tukar-menukar informasi relevan memadai.
f. Menginspeksi
atau mengkonfirmasi dan memperoleh keyakinan atas nilai, dan mudah atau
tidaknya jaminan dialihkan.
Prosedur-prosedur
berikut ini perlu dipertimbangkan4 untuk mematuhi standar auditing yang ditetapkan
Ikatan Akuntan Indonesia,) ika auditor perlu memahami transaksi tertentu
sepenuhnya:
a. Mengkonfirmasi
jumlah dan syarat transaksi, termasuk jaminan dan data signifikan lainnya,
dengan pihak lain dalam transaksi.
b. Menginspeksi
bukti yang dimiliki oleh pihak lain dalam transaksi.
c. Mengkonfirmasi
atau membahas informasi signifikan dengan pihak perantara, seperti bank,
penjamin, agen, atau penasihat hukum, untuk memperoleh pemahaman yang lebih
baik mengenai transaksi.
d. Merujuk
ke publikasi keuangan, jurnal perdagangan, lembaga kredit, dan sumber informasi
lain untuk memperoleh dasar yang dapat dipercaya dalam menilai ada atau
tidaknya transaksi dengan jumlah material dengan pelanggan, pemasok atau
perusahaan lain yang luar biasa.
e. Memperoleh
informasi mengenai kemampuan keuangan pihak lain terhadap transaksi yang
berkenaan dengan saldo yang tidak tertagih, jaminan dan kewajiban lain yang
material. Informasi tersebut dapat diperoleh dari laporan keuangan yang telah
diaudit, laporan keuangan yang tidak diaudit, surat pemberitahuan pajak tahunan
(SPT) pajak penghasilan, dan laporan-laporan lain yang dikeluarkan oleh instansi
pemerintah, direktorat jendral pajak, publikasi keuangan, atau lembaga
keuangan. Auditor harus memutuskan tingkat keyakinan yang diinginkan dan
lingkup audit yang dapat memberikan informasi untuk memenuhi tingkat keyakinan
yang diinginkan tersebut.
PENGUNGKAPAN
Untuk setiap transaksi
material antarpihak yang memiliki hubungan istimewa (atau gabungan transaksi
serupa) atau kepemilikan bersama (common ownership) atau hubungan pengendalian
manajemen yang pengungkapannya diharuskan dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia, auditor harus mempertimbangkan apakah ia telah memperoleh bukti
audit yang cukup dan kompeten untuk memahami hubungan dan transaksi antarpihak
yang memiliki hubungan istimewa, serta dampaknya terhadap laporan keuangan. la
kemudian harus mengevaluasi semua informasi yang tersedia baginya mengenai
transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa atau hubungan pengendalian
dan memperoleh keyakinan yang didasarkan atas pertimbangan profesionalnya
tentang memadai atau tidaknya pengungkapan hal tersebut dalam laporan keuangan.
Kecuali untuk transaksi
rutin, biasanya tidak mungkin untuk menentukan apakah suatu transaksi akan
terjadi jika pihak-pihak yang terlibat tidak memiliki hubungan istimewa atau
jika dianggap transaksi tersebut telah terjadi, maka sulit untuk menentukan
apakah syarat-syarat dan cara penyelesaian yang digunakan seperti halnya jika
pihak yang terlibat memiliki hubungan istimewa. Oleh sebab itu, sulit untuk
menguatkan suatu pencerminan transaksi yang dilaksanakan atas dasar syarat-syarat
yang berlaku antara pihak yang bebas. Jika. pencerminan transaksi semacam ini dicantumkan
dalam laporan keuangan dan auditor yakin bahwa pencerminan tersebut tidak
didukung oleh manajemen, ia harus menerbitkan pendapat wajar dengan
pengecualian atau pendapat tidak wajar karena merupakan penyimpangan dari
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, tergantung atas
materialitasnya.
B. PERTIMBANGAN
ATAS KEMAMPUAN MEMPERTAHANKAN KELANGSUNGAN HIDUP (GOING CONCERN)
Pertimbangan
auditor atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya
diatur dalam SA Seksi 341. Kelangsungan hidup entitas dipakai sebagai asumsi
dalam pelaporan keuangan sepanjang tidak terbukti adanya informasi yang
menunjukkan hal yang berlawanan. Auditor bertanggung jawab untuk mengevaluasi
apakah terdapat kesangsian besar terhadap kemampuan entitas dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam periode waktu pantas, tidak lebih
dari satu tahun sejak tanggal laporan keuangan yang sedang diaudit (selanjutnya
periode tersebut akan disebut dengan jangka waktu pantas). Evaluasi auditor
berdasarkan atas pengetahuan tentang kondisi dan peristiwa yang ada pada atau
yang telah terjadi sebelum pekerjaan lapangan selesai. Informasi tentang
kondisi dan peristiwa diperoleh auditor dari penerapan prosedur audit yang
direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan audit yang bersangkutan
dengan asersi manajemen yang terkandung dalam laporan keuangan yang sedang
diaudit. Biasanya, informasi yang secara signifikan berlawanan dengan asumsi
kelangsungan hidup entitas adalah berhubungan dengan ketidakmampuan entitas
dalam memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo tanpa melakukan penjualan
sebagian besar aktiva kepada pihak luar melalui bisnis biasa, restrukturisasi
utang, perbaikan operasi yang dipaksakan dari luar, dan kegiatan serupa yang
lain. Auditor bertanggung jawab untuk mengevaluasi apakah terdapat kesangsian
besar terhadap kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya
dalam periode waktu pantas, tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan
keuangan yang sedang diaudit (selanjutnya periode tersebut akan disebut dengan
jangka waktu pantas) yaitu dengan cara:
1.
Auditor mempertimbangkan apakah hasil prosedur yang
dilaksanakan dalam perencanaan, pengumpulan bukti audit untuk berbagai tujuan
audit, dan penyelesaian auditnya, dapat mengidentifikasi keadaan atau peristiwa
yang secara keseluruhan, menunjukkan adanya kesangsian besar mengenai kemampuan
entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas.
2.
Jika auditor yakin bahwa terdapat kesangsian besar
mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam
jangka waktu pantas, ia harus:
·
Memperoleh informasi mengenai rencana manajemen yang ditunjukan
untuk mengurangi dampak kondisi dan peristiwa tersebut.
·
Menentukan apakah kemungkinan bahwa rencana tersebut
dapat secara efektif dilaksanakan
3.
Setelah auditor mengevaluasi rencana manajemen, ia
mengambil kesimpulan apakah ia masih memiliki kesangsian besar mengenai
kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu
pantas.
Auditor
tidak bertanggung jawab untuk memprediksi kondisi atau peristiwa yang akan
datang. Fakta bahwa entitas kemungkinan akan berakhir kelangsungan hidupnya
setelah menerima laporan dari auditor yang tidak memperlihatkan kesangsian
besar, dalam jangka waktu satu tahun setelah tanggal laporan keuangan, tidak
berarti dengan sendirinya menunjukkan kinerja audit yang tidak memadai. Oleh
karena itu, tidak dicantumkannya kesangsian besar dalam laporan auditor tidak
seharusnya dipandang sebagai jaminan mengenai kemampuan entitas dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Auditor
tidak perlu merancang prosedur audit dengan tujuan tunggal untuk mengidentifikasi
kondisi dan peristiwa yang, jika dipertimbangkan secara keseluruhan,
menunjukkan bahwa terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas. Hasil prosedur
audit yang dirancang dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan audit yang lain harus
cukup untuk tujuan tersebut.
Berikut ini
adalah contoh prosedur yang dapat mengidentifikasi kondisi atau peristiwa
tersebut:
1)
Prosedur analitik.
2)
Review terhadap peristiwa kemudian.
3)
Review terhadap kepatuhan terhadap syarat-syarat utang
dan perjanjian penarikan utang.
4)
Pembacaan notulen rapat pemegang saham, dewan
komisaris, dan komite atau panitia penting yang dibentuk.
5)
Permintaan keterangan kepada penasihat hukum entitas
tentang perkara pengadilan, tuntutan, dan pendapatnya mengenai hasil suatu
perkara pengadilan yang melibatkan entitas tersebut.
6)
Konfirmasi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan
istimewa dan pihak ketiga mengenai rincian perjanjian penyediaan atau pemberian
bantuan keuangan.
Auditor
dapat mengidentifikasi informasi mengenai kondisi atau peristiwa tertentu yang,
jika dipertimbangkan secara keseluruhan, menunjukkan adanya kesangsian besar
tentang kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam
jangka waktu pantas. Signifikan atau tidaknya kondisi atau peristiwa tersebut
akan tergantung atas keadaan, dan beberapa diantaranya kemungkinan hanya
menjadi signifikan jika ditinjau bersama-sama dengan kondisi atau peristiwa
yang lain seperti:
- Trend negatif - sebagai contoh, kerugian operasi
yang berulangkali terjadi, kekurangan modal kerja, arus kas negatif dari
kegiatan usaha, ratio keuangan penting yang jelek.
- Petunjuk lain tentang kemungkinan kesulitan
keuangan - sebagai contoh, kegagalan dalam memenuhi kewajiban utangnya
atau perjanjian serupa, penunggakan pembayaran dividen, penolakan oleh
pemasok terhadap pengajuan permintaan pembelian kredit biasa,
rektrukturisasi utang, kebutuhan untuk mencari sumber atau metode
pendanaan baru, atau penjualan sebagian besar aktiva.
- Masalah
intern - sebagai contoh, pemogokan kerja atau kesulitan hubungan
perburuhan yang lain, ketergantungan besar atas sukses projek tertentu,
komitmen jangka panjang yang tidak bersifat ekonomis, kebutuhan untuk
secara signifikan memperbaiki operasi.
Jika,
setelah mempertimbangkan kondisi atau peristiwa yang telah diidentifikasi
secara keseluruhan, auditor yakin bahwa terdapat kesangsian besar mengenai
kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu
pantas, ia harus mempertimbangkan rencana manajemen dalam menghadapi dampak
merugikan dari kondisi atau peristiwa tersebut. Auditor harus memperoleh
informasi tentang rencana manajemen tersebut, dan mempertimbangkan apakah ada
kemungkinan bila rencana tersebut dapat secara efektif dilaksanakan, mampu
mengurangi dampak negatif merugikan kondisi dan peristiwa tersebut dalam jangka
waktu pantas. Pertimbangan auditor yang berhubungan dengan rencana manajemen
meliputi:
1. Rencana untuk menjual aktiva
- Pembatasan
terhadap penjualan aktiva, seperti adanya pasal yang membatasi transaksi
tersebut dalam perjanjian penarikan utang atau perjanjian yang serupa.
- Kenyataan
dapat dipasarkannya aktiva yang direncanakan akan dijual oleh manajemen.
- Dampak
langsung dan tidak langsung yang kemungkinan timbul dari penjualan aktiva.
2. Rencana penarikan utang atau
restrukturisasi utang
- Tersedianya
pembelanjaan melalui utang, termasuk perjanjian kredit yang telah ada atau
yang telah disanggupi, perjanjian penjualan piutang atau jual-kemudian-sewa
aktiva (sale-leaseback of assets).
- Perjanjian
untuk merestrukturisasi atau menyerahkan utang yang ada maupun yang telah
disanggupi atau untuk meminta jaminan utang dari entitas.
- Dampak
yang mungkin timbul terhadap rencana manajemen untuk penarikan utang
dengan adanya batasan yang ada sekarang dalam menambah pinjaman atau cukup
atau tidaknya jaminan yang dimiliki oleh entitas.
- Rencana
untuk mengurangi atau menunda pengeluaran
- Kelayakan
rencana untuk mengurangi biaya overhead atau biaya administrasi, untuk
menunda biaya penelitian dan pengembangan, untuk menyewa sebagai
alternatif membeli.
- Dampak
langsung dan tidak langsung yang kemungkinan timbul dari pengurangan atau
penundaan pengeluaran.
3. Rencana untuk menaikkan modal pemilik
- Kelayakan
rencana untuk menaikkan modal pemilik, termasuk perjanjian yang ada atau
yang disanggupi untuk menaikkan tambahan modal.
- Perjanjian
yang ada atau yang disanggupi untuk mengurangi dividen atau untuk
mempercepat distribusi kas dari perusahaan afiliasi atau investor lain.
Dalam
mengevaluasi rencana manajemen, auditor harus mengidentifikasi unsur-unsur
terutama yang signifikan untuk mengatasi dampak negatif kondisi atau peristiwa
dan harus merencanakan dan melaksanakan prosedur audit untuk memperoleh bukti
audit tentang hal tersebut. Sebagai contoh, auditor harus mempertimbangkan
cukup atau tidaknya dukungan tentang kemampuan perusahaan untuk mendapatkan
tambahan pembelanjaan atau penjualan aktiva yang telah direncanakan. Jika
informasi keuangan prospektif sangat signifikan bagi rencana manajemen, auditor
harus meminta kepada manajemen untuk menyediakan informasi tersebut dan harus
mempertimbangkan cukup atau tidaknya dukungan terhadap asumsi signifikan yang
melandasi informasi itu. Auditor harus menaruh perhatian khusus atas asumsi
yang:
ü Material
bagi informasi keuangan prospektif.
ü Rentan atau
mudah sekali berubah.
ü Tidak
konsisten dengan trend masa lalu.
Pertimbangan
auditor harus didasarkan atas pengetahuannya mengenai entitas, bisnis, dan
manajemennya dan harus meliputi (a) membaca informasi keuangan prospektif dan
asumsi yang melandasinya, (b) membandingkan informasi keuangan prospektif
periode lalu dengan hasil sesungguhnya yang dicapai sampai saat ini. Jika
auditor mulai menyadari faktor-faktor yang dampaknya tidak tercermin dalam
informasi keuangan prospektif tersebut, ia harus membahas faktor-faktor
tersebut dengan manajemen dan, jika perlu, meminta perbaikan atas informasi
keuangan prospektif tersebut.
LAMPIRAN
SA 333 REPRESENTASI
MANAJEMEN
Seksi ini mensyaratkan auditor untuk memperoleh
representasi tertulis dari manajemen
sebagai bagian dari audit yang dilaksanakan sesuai dengan standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia dan Seksi ini sekaligus memberikan panduan
mengenai surat representasi yang harus diperoleh.
Kepercayaan
Atas Representasi Manajemen
Selama audit berlangsung, manajemen membuat banyak
representasi bagi auditor, baik lisan
maupun tertulis, dalam menanggapi pertanyaan khusus atau melalui laporan keuangan. Representasi manajemen tersebut merupakan
bagian dari bukti audit yang diperoleh auditor,
tetapi tidak merupakan pengganti bagi penerapan prosedur audit yang diperlukan untuk memperoleh dasar memadai bagi pendapat auditor atas
laporan keuangan. Representasi tertulis dari
manajemen biasanya menegaskan representasi lisan yang disampaikan oleh manajemen kepada auditor, dan menunjukkan serta
mendokumentasikan lebih lanjut ketepatan
representasi tersebut, dan mengurangi kemungkinan salah paham mengenai masalah yang
direpresentasikan.
Pemerolehan Representasi Tertulis
Representasi tertulis dari manajemen harus diperoleh
untuk semua laporan keuangan dan periode
yang dicakup oleh laporan audit.2
Sebagai contoh, jika laporan keuangan komparatif dilaporkan, representasi tertulis yang
diperoleh pada penyelesaian audit yang
terkini harus mencakup semua periode
yang dilaporkan. Representasi tertulis tertentu yang diperoleh auditor akan tergantung pada keadaan perikatan
dan sifat dan basis penyajian laporan keuangan.
Laporan Keuangan
ü Pengakuan manajemen mengenai tanggung jawabnya untuk
menyajikan laporan keuangan secara wajar,
posisi keuangan, basil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
ü Keyakinan manajemen bahwa laporan
keuangan disajikan sesuai dengan prinsip yang berlaku umum di Indonesia.
Kelengkapan Informasi
a. Ketersediaan
catatan keuangan dan data yang berkaitan.
b. Kelengkapan
dan ketersediaan semua notulen rapat pemegang saham, direksi, dan dewan
komisaris.
c. Komunikasi
dari badan pengatur tentang ketidakpatuhan dengan atau kekurangan dalam praktik
pelaporan keuangan.
d. Tidak
adanya transaksi yang tidak dicatat.
Pengakuan, Pengukuran, dan
Pengungkapan
a. Informasi tentang kecurangan yang melibatkan (1)
manajemen, (2) karyawan yang memiliki peran
signifikan dalam pengendalian intern, atau (3) pihak lain yang kecurangannya berdampak material atas laporan keuangan.
b. Rencana
atau maksud yang mungkin akan mempengaruhi nilai atau klasifikasi aktiva atau kewajiban.
c. Informasi mengenai transaksi antarpihak yang memiliki
hubungan istimewa dan piutang atau utang antarpihak yang memiliki hubungan
istimewa.
d. Jaminan, tertulis atau lisan, yang menyebabkan entitas
memiliki utang bersyarat.
e. Estimasi signifikan dan pemusatan material yang diketahui
oleh manajemen yang harus diungkapkan
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
f. Pelanggaran atau kemungkinan pelanggaran hukum atau
peraturan yang dampaknya harus dipertimbangkan
untuk diungkapkan dalam laporan keuangan atau sebagai dasar untuk mencatat rugi bersyarat.
g. Tuntutan yang belum dinyatakan atau prakiraan yang telah
dikemukakan oleh penasihat hukum merupakan
tuntutan yang kemungkinan besar akan terjadi harus diungkapkan sesuai dengan PSAK Akuntansi untuk Kontijensi.
h. Tuntutan yang tidak diungkapkan meskipun telah
diberitahukan kemungkinannya oleh penasihat
hukum klien.
i.
Hak atas aktiva, hak gadai atas aktiva, dan aktiva yang
dijaminkan.
j.
Kepatuhan
dengan pasal-pasal perjanjian kontrak yang mungkin berdampak terhadap laporan
keuangan.
Representasi tertulis harus
ditujukan kepada auditor. Karena auditor berkepentingan dengan peristiwa yang terjadi sampai dengan tanggal
laporannya yang mungkin memerlukan penyesuaian
terhadap atau pengungkapan dalam laporan keuangan, representasi harus dibuat per tanggal tidak lebih awal dari tanggal laporan
audit. Jika auditor menggunakan tanggal ganda atas laporannya, auditor harus mem-pertimbangkan apakah ia perlu memperoleh
representasi tambahan yang berkaitan dengan peristiwa kemudian tersebut.
Surat harus ditandatangani oleh anggota
manajemen yang bertanggung jawab menyeluruh atas masalah-masalah keuangan dan operasional, yang diyakini oleh auditor bertanggung jawab atas dan berpengetahuan tentang, secara langsung
atau melalui orang lain dalam organisasi, masalah-masalah yang dicakup dalam representasi. Anggota manajemen
tersebut biasanya adalah direktur
utama (chief executive officer) dan
direktur keuangan (chief financial officer) atau orang lain yang memiliki posisi setara dalam
entitas yang bersangkutan.
Dalam kondisi tertentu, auditor
mungkin ingin memperoleh representasi tertulis dari individu yang lain. Sebagai
contoh, ia mungkin ingin memperoleh representasi tertulis mengenai kelengkapan notulen rapat
pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris dari orang yang bertanggung jawab atas penyimpanan notulen
tersebut. Juga dalam hal auditor melaksanakan
audit terhadap laporan keuangan anak perusahaan tetapi tidak melakukan audit terhadap induk perusahaan, ia mungkin ingin
memperoleh representasi dari manajemen induk perusahaan mengenai hal-hal
yang mungkin mempengaruhi anak perusahaan, seperti transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa atau keinginan
induk perusahaan untuk memberikan
dukungan keuangan secara berkelanjutan bagi anak perusahaannya.
Ada keadaan yang di dalamnya
auditor harus memperoleh surat representasi yang telah dimutakhirkan dari manajemen.
Jika auditor pendahulu diminta oleh mantan kliennya untuk menerbitkan kembali (atau
memberikan izin untuk menggunakan representasi tersebut) laporannya atas laporan keuangan
periode sebelumnya dan laporan keuangan tersebut yang disajikan dalam bentuk komparatif
dengan laporan keuangan periode sesudahnya, auditor pendahulu harus memperoleh surat
representasi yang telah dimutakhirkan oleh manajemen mantan kliennya tersebut.
Pembatasan Lingkup
Penolakan manajemen untuk melengkapi
representasi tertulis merupakan pembatasan terhadap lingkup audit yang menghalangi
auditor untuk memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian dan biasanya cukup menyebabkan
auditor tidak memberikan pendapat atau menarik diri dari perikatan.1 Namun berdasarkan pada sifat
representasi yang tidak dapat diperoleh tersebut atau keadaan penolakan, auditor dapat
menyimpulkan bahwa pendapat wajar dengan pengecualian adalah layak. Di samping itu, auditor
harus mempertimbangkan
dampak penolakan tersebut terhadap kemampuannya untuk mengandalkan representasi manajemen
yang lain.
Jika auditor dihalangi dalam
melaksanakan prosedur audit yang menurut pertimbangannya perlu dilakukan dalam kondisi yang
berkenaan dengan masalah yang ma-terial terhadap laporan keuangan, walaupun ia
telah diberi representasi dari
manajemen mengenai masalah tersebut, namun
terdapat pembatasan lingkup audit, dan
ia harus menerbitkan pendapat wajar
dengan pengecualian atau menyatakan tidak memberikan pendapat.
SA Seksi 336 PENGGUNAAN PEKERJAAN SPESIALIS
Tujuan Seksi ini adalah untuk memberikan
panduan bagi auditor yang menggunakan pekerjaan spesialis dalam melaksanakan
audit atas laporan keuangan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan
Akuntan Indonesia. Pengertian spesialis dalam Seksi ini adalah orang (atau
perusahaan) yang memiliki keterampilan atau pengetahuan khusus dalam bidang
tertentu selain akuntansi dan auditing.
Spesialis mencakup, namun tidak terbatas pada,
aktuaris, appraiser, insinyur, konsultan lingkungan, dan ahli geologi.
Seksi ini juga berlaku untuk penasihat hukum yang ditugasi sebagai spesialis
dalam situasi selain dalam penyediaan jasa kepada klien berkaitan dengan
tuntutan pengadilan, klaim. Sebagai contoh, penasihat hukum dapat ditugasi oleh
klien atau auditor untuk menafsirkan pasal-pasal dalam perjanjian kontrak.
Panduan dalam seksi ini berlaku jika:
a.
Manajemen
mengadakan perikatan atau mempekerjakan spesialis dan auditor menggunakan
pekerjaan spesialis sebagai bukti audit dalam pelaksanaan pengujian substantif
untuk mengevaluasi asersi laporan keuangan yang material.
b.
Manajemen
mengadakan perikatan dengan spesialis yang dipekerjakan oleh kantor akuntan
publik untuk memberikan jasa nasihat profesional dan auditor menggunakan pekerjaan spesialis
tersebut sebagai bukti audit untuk mengevaluasi asersi laporan keuangan yang
material.
c.
Auditor
mengadakan perikatan dengan spesialis dan menggunakan pekerjaan spesialis
tersebut sebagai bukti audit untuk mengevaluasi asersi laporan keuangan yang
material.
Keputusan
Untuk Menggunakan Pekerjaan Spesialis
Pendidikan dan pengalaman
auditor memungkinkan ia menguasai atau memahami hal-hal bisnis secara umum, tetapi ia tidak
diharapkan memiliki keahlian sebagai seorang yang terlatih atau memenuhi syarat untuk
melaksanakan praktik profesi atau pekerjaan lain. Namun, dalam audit,
auditor mungkin menjumpai masalah-masalah yang kompleks dan subjektif, yang secara
potensial material terhadap laporan keuangan. Masalah-masalah seperti ini
mungkin memerlukan keterampilan atau pengetahuan khusus dan menurut
pertimbangkan auditor
memerlukan penggunaan pekerjaan spesialis untuk mendapatkan bukti audit yang kompeten.
Berbagai contoh tipe
masalah yang mungkin menurut pertimbangan auditor memerlukan pekerjaan spesialis meliputi, namun tidak terbatas pada
hal-hal berikut ini:
·
Penilaian (misalnya, sediaan untuk tujuan khusus, bahan atau ekuipmen teknologi tinggi produk farmasi, instrumen keuangan yang kompleks, real-estat, sekuritas terbatas,
karya seni, kontijensi
lingkungan).
·
Penentuan karakteristik fisik yang berhubungan dengan
kuantitas yang tersedia atau kondisi (misalnya, kuantitas atau kondisi mineral, cadangan mineral, atau
bahan yang disimpan dalam timbunan).
·
Penentuan nilai yang diperoleh dengan menggunakan teknik
atau metode khusus (misalnya, beberapa
perhitungan aktuarial dalam penentuan kewajiban manfaat pensiun dan dalam penentuan kewajiban manfaat polis masa depan).
·
Penafsiran persyaratan teknis, peraturan atau
persetujuan (misalnya, pengaruh potensial suatu kontrak atau dokumen hukum lainnya, atau hak
atas properti).
Kualifikasi
Dan Pekerjaan Spesialis
Auditor harus
mempertimbangkan hal-hal berikut ini untuk mengevaluasi kualifikasi profesional spesialis
dalam menentukan bahwa spesialis tersebut memiliki keterampilan atau pengetahuan dalam bidang
tertentu yang diperlukan:
ü Sertifikat profesional,
lisensi, atau pengakuan kompetensi dari spesialis lain dalam bidangnya.
ü Reputasi dan kedudukan
spesialis di mata para rekan sejawat dan pihak lain yang mengenal kemampuan atau kinerjanya.
ü Hubungan, jika ada, antara
spesialis dengan klien.
Hubungan
Spesialis Dengan Klien
Auditor harus
mengevaluasi hubungan spesialis dengan klien, termasuk keadaan yang mungkin
merusak objektivitas spesialis. Keadaan tersebut mencakup situasi yang di dalamnya klien memiliki
kemampuan-melalui hubungan kepegawaian, kepemilikan, hak kontrak, hubungan
keluarga, atau melalui cara lain-untuk secara langsung atau tidak langsung mengendalikan atau secara signifikan
mempengaruhi spesialis.
Bila spesialis tidak
memiliki hubungan dengan
klien, pekerjaan spesialis biasanya akan
memberikan keyakinan lebih besar bagi auditor tentang keandalan. Namun,
pekerjaan spesialis yang memiliki hubungan dengan klien dapat diterima dalam
keadaan tertentu. Jika spesialis memiliki hubungan dengan klien, auditor harus
menaksir risiko bahwa objektivitas spesialis
tersebut mungkin terganggu. Jika auditor yakin hubungan tersebut akan
mengganggu objektivitas spesialis,
auditor harus melakukan prosedur tambahan berkaitan dengan semua asumsi,
metode, atau temuan spesialis untuk menentukan bahwa temuannya masuk akal (dapat diterima) atau harus menugasi spesialis
lain untuk tujuan tersebut.
Penggunaan
Temuan Spesialis
Ketepatan dan kelayakan
metode dan asumsi yang digunakan dan penerapan merupakan tanggung jawab spesialis. Auditor
harus (a) memahami metode dan asumsi yang digunakan oleh spesialis, (b) melakukan pengujian
semestinya atas data yang disediakan oleh spesialis, dengan memperhitungkan taksiran
risiko pengendalian auditor, dan (c) mengevaluasi apakah temuan spesialis
mendukung asersi yang berkaitan dalam laporan keuangan. Biasanya auditor akan
menggunakan pekerjaan spesialis, kecuali jika prosedur auditor menyebabkan ia yakin bahwa temuan
spesialis tersebut tidak masuk akal dalam keadaan tersebut. Jika auditor yakin bahwa temuan
spesialis tidak masuk akal, ia harus menerapkan prosedur tambahan, yang dapat mencakup
pemerolehan pendapat dari spesialis lain.
Dampak
Pekerjaan Spesialis Terhadap Laporan Auditor
Jika auditor menentukan
bahwa temuan spesialis dapat mendukung penyajian laporan keuangan yang berkaitan, maka ia dapat
menyimpulkan bahwa ia telah memperoleh bukti audit cukup dan kompeten. Jika terdapat
perbedaan material antara temuan spesialis dengan penyajian laporan keuangan,
atau jika auditor yakin bahwa penentuan yang dibuat oleh spesialis tidak
wajar, maka auditor harus melakukan prosedur tambahan. Jika setelah menerapkan prosedur
tambahan ternyata ia belum dapat memecahkan masalah, maka auditor harus memperoleh pendapat dari spesialis
lain, kecuali jika menurut pandangan auditor masalah
tersebut tidak akan dapat dipecahkan. Masalah yang tidak dapat dipecahkan
biasanya menyebabkan auditor
menyimpulkan bahwa ia harus memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau menyatakan tidak memberi
pendapat karena tidak dapat diperolehnya bukti audit kompeten yang cukup berkenaan dengan suatu asersi yang cukup
signifikan dalam laporan keuangan
yang disebabkan oleh adanya pembatasan lingkup audit.
Pengacuan Ke
Spesialis Dalam Laporan Auditor
Kecuali sebagaimana yang
dibahas dalam paragraf 16, auditor dilarang mengacu ke pekerjaan atau temuan
spesialis. Pengacuan seperti itu dapat mengakibatkan kesalahpahaman sebagai suatu pengecualian
dalam pendapat auditor atau suatu pembagian tanggungjawab. Pengecualian dan
pembagian tanggung jawab merupakan dua hal yang tidak
diinginkan dalam kaitannya dengan penggunaan pekerjaan spesialis. Di samping
itu, pengacuan ke pekerjaan spesialis tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa auditor
telah melaksanakan audit yang lebih mendalam dibandingkan jika auditor tidak melakukan
pengacuan.
Sebagai hasil laporan atau
temuan spesialis, auditor dapat memutuskan untuk menambahkan bahasa penjelasan dalam laporan audit
bentuk baku atau menyimpang dari pendapat wajar tanpa pengecualian. Pengacuan ke
dan identifikasi tentang spesialis dapat dibuat dalam laporan auditor, jika auditor yakin bahwa pengacuan
tersebut akan membantu menjelaskan alasan untuk
tidak memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian atau menambahkan bahasa penjelasan dalam laporan audit
bentuk baku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar