Senin, 02 September 2013

Penerapan Prosedur Audit SA 333, 334, 336, & 341

A.      TRANSAKSI HUBUNGAN ISTIMEWA
Seksi 334 memberikan panduan tentang prosedur yang harus dipertimbangkan oleh auditor jika ia melaksanakan audit atas laporan keuangan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, untuk mengidentifikasikan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, dan untuk memperoleh keyakinan mengenai persyaratan akuntansi dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang diuraikan dalam Seksi ini seharusnya tidak dipandang sudah mencakup seluruh prosedur, dan juga tidak semuanya harus dilakukan dalam setiap audit.

PERTI MBANGAN AKUNTANSI
Prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia mengharuskan pengungkapan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Pernyataan standar akuntansi keuangan tertentu mengatur perlakuan akuntansi jika terdapat pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa; namun, prinsip akuntansi yang telah ditetapkan biasanya tidak mensyaratkan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa diperlakukan dengan dasar yang berbeda dari yang seharusnya, jika tidak terdapat hubungan istimewa.
Auditor harus memandang transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa dalam rerangka pernyataan prinsip akuntansi, dengan penekanan pada cukup atau tidaknya pengungkapannya. Di samping itu, auditor harus menyadari bahwa substansi suatu transaksi dapat secara signifikan menjadi berbeda dari bentuknya dan bahwa laporan keuangan harus mengidentifikasi substansi transaksi tersebut dan bukan hanya bentuk hukumnya semata.
Transaksi-transaksi yang karena sifatnya mungkin memberikan indikasi adanya pihak yang memiliki hubungan istimewa, antara lain:
a.       Transaksi peminjaman atau pemberian pinjaman tanpa beban bunga atau dengan suku bunga yang secara signifikan di atas atau di bawah suku bunga pasar yang berlaku umum pada saat transaksi.
b.      Transaksi penjualan real-estate pada tingkat harga yang berbeda secara signifikan dari nilai taksiran.
c.       Transaksi pertukaran properti dengan properti yang serupa dalam transaksi non-moneter.
d.      Transaksi pemberian pinjaman tanpa ketentuan mengenai jadwal dan cara pengembaliannya.

PROSEDUR AUDIT
Suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia tidak dapat diharapkan untuk memberikan keyakinan bahwa semua transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa dapat ditemukan. Namun, selama proses audit, auditor harus waspada akan adanya transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa yang material yang dapat mempengaruhi laporan keuangan dan kepemilikan bersama (common ownership) atau hubungan pengendalian manajemen; yang menurut prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia harus diungkapkan. Banyak prosedur yang dikemukakan dalam paragraf selanjutnya yang biasanya dilaksanakan dalam audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, walaupun jika auditor tidak memiliki alasan untuk mencurigai adanya transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa atau adanya hubungan pengendalian. Prosedur-prosedur audit lain yang dikemukakan dalam Seksi ini terutama diarahkan pada transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.
Dalam penentuan lingkup pekerjaan yang harus dilakukan berkenaan dengan kemungkinan adanya transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, auditor harus memperoleh pemahaman tentang tanggung jawab manajemen dan hubungan masing-masing bagian dari entitas secara keseluruhan. Auditor harus mempertimbangkan pengendalian atas aktivitas manajemen, dan ia harus mempertimbangkan tujuan bisnis yang dilayani oleh berbagai bagian dari entitas. Umumnya, struktur bisnis dan gaya operasi didasarkan atas kemampuan manajemen, pertimbangan hukum dan pajak, diversifikasi produk, dan lokasi geografis. Pengalaman menunjukkan bahwa struktur bisnis dan gaya operasi kadang-kadang dirancang dengan sengaja untuk mengaburkan transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.
Dalam kondisi yang di dalamnya tidak terdapat bukti yang sebaliknya, transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa seharusnya tidak dianggap sebagai aktivitas bisnis biasa dengan pihak luar. Namun, auditor harus waspada terhadap kemungkinan bahwa transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa didorong semata-mata, atau dalam ukuran yang lebih besar, oleh kondisi yang mirip dengan kondisi berikut ini:
a.       Tidak cukupnya modal kerja atau pinjaman untuk melanjutkan bisnis.
b.      Keinginan yang mendesak untuk mencatat tingkat laba yang tinggi secara berkelanjutan dalam upaya untuk mendukung harga saham perusahaan.
c.       Prakiraan laba yang terlalu optimis.
d.      Ketergantungan pada satu atau beberapa produk, customers, atau transaksi untuk
e.       kelangsungan keberhasilan perusahaan.
f.       Penurunan industri yang ditandai dengan sejumlah besar kegagalan bisnis.
g.      Kelebihan kapasitas.
h.      Tuntutan perkara hukum yang signifikan, terutama perkara hukum antara pemegang saham dengan manajemen.
i.        Ancaman keusangan yang signifikan karena perusahaan beroperasi dalam industri berteknologi tinggi.

PENENTUAN KEBERADAAN PI HAK YANG MEMI LI KI HUBUNGAN ISTIMEWA
Auditor harus menekankan pada pengujian atas transaksi yang material antarpihak yang memiliki hubungan istimewa yang diketahuinya berkaitan dengan entitas pelapor. Hubungan tertentu, seperti hubungan anak perusahaan dengan induk perusahaan, hubungan investor dengan penerima investasi, mungkin terlihat jelas. Penentuan ada atau tidak adanya pihak yang memiliki hubungan istimewa lainnya memerlukan penerapan prosedur audit khusus, yang meliputi prosedurprosedur
berikut:
a.       Mengevaluasi prosedur perusahaan untuk pengidentifikasian dan pencatatan memadai atas transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.
b.      Meminta keterangan dari pejabat manajemen yang berwenang tentang nama pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dan menanyakan apakah ada transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa selama periode yang diperiksa.
c.       Me-review dokumen yang dilaporkan oleh entitas kepada Bapepam atau instansi pemerintah yang lain mengenai nama pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, dan bisnis lain yang di dalamnya para direktur entitas yang diperiksa menduduki jabatan direksi atau manajemen.
d.      Menentukan nama semua dana pensiun yang dibentuk untuk kesejahteraan karyawan dan nama para pejabat dan dewan pengawasnya.
e.       Me-review daftar pemegang saham perusahaan tertutup untuk mengidentifikasi pemegang saham utama.
f.       Me-review kertas kerja audit tahun lalu untuk mengidentifikasi nama pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
g.      Meminta keterangan kepada auditor pendahulu, auditor utama atau auditor entitas yang memiliki hubungan istimewa yang lain, mengenai pemahaman mereka akan adanya hubungan dan lingkup keterlibatan manajemen dalam transaksi-transaksi yang material.
h.      Me-review transaksi investasi yang material selama periode yang diperiksa untuk
i.        menentukan apakah sifat dan luas investasi selama periode tersebut menimbulkan pihak yang memiliki hubungan istimewa.
j.        Meminta pendapat hukum dari konsultan hukum independen apabila diperlukan.

IDENTIFIKASI ATAS TRANSAKSI ANTAR PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA
Prosedur-prosedur berikut ditujukan untuk memberikan panduan dalam mengidentifikasi transaksi yang material yang diketahui merupakan transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa dan dalam mengidentifikasi transaksi material yang mungkin merupakan indikasi adanya hubungan yang sebelumnya belum ditentukan:
a.       Membekali staf audit yang melaksanakan audit dengan nama-nama yang dikenal sebagai pihak yang memiliki hubungan istimewa sehingga staf audit menjadi waspada terhadap transaksi antarpihak tersebut selama audit.
b.      Me-review catatan rapat dewan komisaris dan direksi mengenai informasi transaksi material yang diotorisasi atau dibahas dalam rapat.
c.       Me-review surat kuasa (proxy) dan hal lain yang dilaporkan kepada Bapepam dan data pembanding lainnya yang dilaporkan kepada instansi lain untuk mengidentifikasi transaksi material antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.
d.      Me-review pernyataan benturan kepentingan (conflict of interest) yang diperoleh dari manajemen perusahaan.
e.       Me-review lingkup dan sifat transaksi usaha dengan customers utama, pemasok, pemberi pinjaman, dan penerima pinjaman utama untuk memperoleh indikasi hubungan yang belum diungkapkan.
f.       Mempertimbangkan apakah transaksi telah terjadi, tetapi belum memperoleh perlakuan akuntansi, seperti menerima atau memberikan jasa akuntansi, manajemen atau jasa lain tanpa dipungut biaya, atau pemegang saham utama menanggung biaya-biaya perusahaan.
g.      Me-review catatan akuntansi yang berisi transaksi atau saldo yang besar, luar biasa atau tidak sering terjadi, hat ini dilakukan terutama dengan menaruh perhatian khusus pada transaksi yang terjadi pada atau dekat akhir periode pelaporan.
h.      Me-review konfirmasi saldo kompensasi perjanjian untuk memperoleh indikasi bahwa saldo dicatat untuk atau oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa.
i.        Me-review faktur tagihan dari kantor penasihat hukum atas jasa yang telah diterima perusahaan secara teratur atau khusus, untuk memperoleh indikasi adanya pihak yang memiliki hubungan istimewa atau transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.
j.        Me-review konfirmasi pinjaman yang diberikan atau yang diterima untuk memperoleh indikasi adanya penjaminan. Jika terdapat penjaminan, tentukan sifat dan hubungan, jika ada, antara penjamin dengan entitas pelapor.

PEMERIKSAAN ATAS TRANSAKSI ANTAR PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA YANG BERHASIL DI IDENTIFIKASI
Setelah mengidentifikasi adanya transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, auditor harus menerapkan prosedur yang dipandang perlu untuk memperoleh keyakinan mengenai tujuan, sifat, dan luas transaksi tersebut dan dampaknya pada laporan keuangan. Prosedur audit harus diarahkan untuk memperoleh dan mengevaluasi bahan bukti yang cukup dan kompeten serta harus diperluas sampai di luar batas manajemen. Prosedur-prosedur tersebut harus mempertimbangkan hal-hal berikut:
a.       Memperoleh pemahaman tentang tujuan bisnis dari transaksi.
b.      Memeriksa faktur, dan me-review surat perjanjian, kontrak dan dokumen relevan lainnya, seperti laporan penerimaan dan dokumen pengiriman.
c.       Menentukan apakah transaksi telah disetujui oleh dewan komisaris atau direksi atau pejabat yang berwenang.
d.      Melakukan pengujian kewajaran terhadap perhitungan jumlah yang diungkapkan, atau yang dipertimbangkan untuk diungkapkan dalam laporan keuangan.
e.       Merancang audit atas rekening koran antarperusahaan yang dilaksanakan pada tanggal yang bersamaan, walaupun tahun fiskalnya berbeda, dan audit atas transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa yang khusus, penting dan representatif yang dilakukan oleh auditor dari masingmasing pihak dengan tukar-menukar informasi relevan memadai.
f.       Menginspeksi atau mengkonfirmasi dan memperoleh keyakinan atas nilai, dan mudah atau tidaknya jaminan dialihkan.
Prosedur-prosedur berikut ini perlu dipertimbangkan4 untuk mematuhi standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia,) ika auditor perlu memahami transaksi tertentu sepenuhnya:
a.       Mengkonfirmasi jumlah dan syarat transaksi, termasuk jaminan dan data signifikan lainnya, dengan pihak lain dalam transaksi.
b.      Menginspeksi bukti yang dimiliki oleh pihak lain dalam transaksi.
c.       Mengkonfirmasi atau membahas informasi signifikan dengan pihak perantara, seperti bank, penjamin, agen, atau penasihat hukum, untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai transaksi.
d.      Merujuk ke publikasi keuangan, jurnal perdagangan, lembaga kredit, dan sumber informasi lain untuk memperoleh dasar yang dapat dipercaya dalam menilai ada atau tidaknya transaksi dengan jumlah material dengan pelanggan, pemasok atau perusahaan lain yang luar biasa.
e.       Memperoleh informasi mengenai kemampuan keuangan pihak lain terhadap transaksi yang berkenaan dengan saldo yang tidak tertagih, jaminan dan kewajiban lain yang material. Informasi tersebut dapat diperoleh dari laporan keuangan yang telah diaudit, laporan keuangan yang tidak diaudit, surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) pajak penghasilan, dan laporan-laporan lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, direktorat jendral pajak, publikasi keuangan, atau lembaga keuangan. Auditor harus memutuskan tingkat keyakinan yang diinginkan dan lingkup audit yang dapat memberikan informasi untuk memenuhi tingkat keyakinan yang diinginkan tersebut.

PENGUNGKAPAN
Untuk setiap transaksi material antarpihak yang memiliki hubungan istimewa (atau gabungan transaksi serupa) atau kepemilikan bersama (common ownership) atau hubungan pengendalian manajemen yang pengungkapannya diharuskan dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, auditor harus mempertimbangkan apakah ia telah memperoleh bukti audit yang cukup dan kompeten untuk memahami hubungan dan transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa, serta dampaknya terhadap laporan keuangan. la kemudian harus mengevaluasi semua informasi yang tersedia baginya mengenai transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa atau hubungan pengendalian dan memperoleh keyakinan yang didasarkan atas pertimbangan profesionalnya tentang memadai atau tidaknya pengungkapan hal tersebut dalam laporan keuangan.
Kecuali untuk transaksi rutin, biasanya tidak mungkin untuk menentukan apakah suatu transaksi akan terjadi jika pihak-pihak yang terlibat tidak memiliki hubungan istimewa atau jika dianggap transaksi tersebut telah terjadi, maka sulit untuk menentukan apakah syarat-syarat dan cara penyelesaian yang digunakan seperti halnya jika pihak yang terlibat memiliki hubungan istimewa. Oleh sebab itu, sulit untuk menguatkan suatu pencerminan transaksi yang dilaksanakan atas dasar syarat-syarat yang berlaku antara pihak yang bebas. Jika. pencerminan transaksi semacam ini dicantumkan dalam laporan keuangan dan auditor yakin bahwa pencerminan tersebut tidak didukung oleh manajemen, ia harus menerbitkan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar karena merupakan penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, tergantung atas materialitasnya.

B.       PERTIMBANGAN ATAS KEMAMPUAN MEMPERTAHANKAN KELANGSUNGAN HIDUP (GOING CONCERN)
Pertimbangan auditor atas kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya diatur dalam SA Seksi 341. Kelangsungan hidup entitas dipakai sebagai asumsi dalam pelaporan keuangan sepanjang tidak terbukti adanya informasi yang menunjukkan hal yang berlawanan. Auditor bertanggung jawab untuk mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar terhadap kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam periode waktu pantas, tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan keuangan yang sedang diaudit (selanjutnya periode tersebut akan disebut dengan jangka waktu pantas). Evaluasi auditor berdasarkan atas pengetahuan tentang kondisi dan peristiwa yang ada pada atau yang telah terjadi sebelum pekerjaan lapangan selesai. Informasi tentang kondisi dan peristiwa diperoleh auditor dari penerapan prosedur audit yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan audit yang bersangkutan dengan asersi manajemen yang terkandung dalam laporan keuangan yang sedang diaudit. Biasanya, informasi yang secara signifikan berlawanan dengan asumsi kelangsungan hidup entitas adalah berhubungan dengan ketidakmampuan entitas dalam memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo tanpa melakukan penjualan sebagian besar aktiva kepada pihak luar melalui bisnis biasa, restrukturisasi utang, perbaikan operasi yang dipaksakan dari luar, dan kegiatan serupa yang lain. Auditor bertanggung jawab untuk mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar terhadap kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam periode waktu pantas, tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan keuangan yang sedang diaudit (selanjutnya periode tersebut akan disebut dengan jangka waktu pantas)  yaitu dengan cara:
1.      Auditor mempertimbangkan apakah hasil prosedur yang dilaksanakan dalam perencanaan, pengumpulan bukti audit untuk berbagai tujuan audit, dan penyelesaian auditnya, dapat mengidentifikasi keadaan atau peristiwa yang secara keseluruhan, menunjukkan adanya kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas.
2.      Jika auditor yakin bahwa terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas, ia harus:
·           Memperoleh informasi mengenai rencana manajemen yang ditunjukan untuk mengurangi dampak kondisi dan peristiwa tersebut.
·           Menentukan apakah kemungkinan bahwa rencana tersebut dapat secara efektif dilaksanakan
3.      Setelah auditor mengevaluasi rencana manajemen, ia mengambil kesimpulan apakah ia masih memiliki kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas.

Auditor tidak bertanggung jawab untuk memprediksi kondisi atau peristiwa yang akan datang. Fakta bahwa entitas kemungkinan akan berakhir kelangsungan hidupnya setelah menerima laporan dari auditor yang tidak memperlihatkan kesangsian besar, dalam jangka waktu satu tahun setelah tanggal laporan keuangan, tidak berarti dengan sendirinya menunjukkan kinerja audit yang tidak memadai. Oleh karena itu, tidak dicantumkannya kesangsian besar dalam laporan auditor tidak seharusnya dipandang sebagai jaminan mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Auditor tidak perlu merancang prosedur audit dengan tujuan tunggal untuk mengidentifikasi kondisi dan peristiwa yang, jika dipertimbangkan secara keseluruhan, menunjukkan bahwa terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas. Hasil prosedur audit yang dirancang dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan audit yang lain harus cukup untuk tujuan tersebut.
Berikut ini adalah contoh prosedur yang dapat mengidentifikasi kondisi atau peristiwa tersebut:
1)      Prosedur analitik.
2)      Review terhadap peristiwa kemudian.
3)      Review terhadap kepatuhan terhadap syarat-syarat utang dan perjanjian penarikan utang.
4)      Pembacaan notulen rapat pemegang saham, dewan komisaris, dan komite atau panitia penting yang dibentuk.
5)      Permintaan keterangan kepada penasihat hukum entitas tentang perkara pengadilan, tuntutan, dan pendapatnya mengenai hasil suatu perkara pengadilan yang melibatkan entitas tersebut.
6)      Konfirmasi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan pihak ketiga mengenai rincian perjanjian penyediaan atau pemberian bantuan keuangan.
Auditor dapat mengidentifikasi informasi mengenai kondisi atau peristiwa tertentu yang, jika dipertimbangkan secara keseluruhan, menunjukkan adanya kesangsian besar tentang kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas. Signifikan atau tidaknya kondisi atau peristiwa tersebut akan tergantung atas keadaan, dan beberapa diantaranya kemungkinan hanya menjadi signifikan jika ditinjau bersama-sama dengan kondisi atau peristiwa yang lain seperti:
  • Trend negatif - sebagai contoh, kerugian operasi yang berulangkali terjadi, kekurangan modal kerja, arus kas negatif dari kegiatan usaha, ratio keuangan penting yang jelek.
  • Petunjuk lain tentang kemungkinan kesulitan keuangan - sebagai contoh, kegagalan dalam memenuhi kewajiban utangnya atau perjanjian serupa, penunggakan pembayaran dividen, penolakan oleh pemasok terhadap pengajuan permintaan pembelian kredit biasa, rektrukturisasi utang, kebutuhan untuk mencari sumber atau metode pendanaan baru, atau penjualan sebagian besar aktiva.
  • Masalah intern - sebagai contoh, pemogokan kerja atau kesulitan hubungan perburuhan yang lain, ketergantungan besar atas sukses projek tertentu, komitmen jangka panjang yang tidak bersifat ekonomis, kebutuhan untuk secara signifikan memperbaiki operasi.
Jika, setelah mempertimbangkan kondisi atau peristiwa yang telah diidentifikasi secara keseluruhan, auditor yakin bahwa terdapat kesangsian besar mengenai kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka waktu pantas, ia harus mempertimbangkan rencana manajemen dalam menghadapi dampak merugikan dari kondisi atau peristiwa tersebut. Auditor harus memperoleh informasi tentang rencana manajemen tersebut, dan mempertimbangkan apakah ada kemungkinan bila rencana tersebut dapat secara efektif dilaksanakan, mampu mengurangi dampak negatif merugikan kondisi dan peristiwa tersebut dalam jangka waktu pantas. Pertimbangan auditor yang berhubungan dengan rencana manajemen meliputi:
1. Rencana untuk menjual aktiva
  • Pembatasan terhadap penjualan aktiva, seperti adanya pasal yang membatasi transaksi tersebut dalam perjanjian penarikan utang atau perjanjian yang serupa.
  • Kenyataan dapat dipasarkannya aktiva yang direncanakan akan dijual oleh manajemen.
  • Dampak langsung dan tidak langsung yang kemungkinan timbul dari penjualan aktiva.
 2. Rencana penarikan utang atau restrukturisasi utang
  • Tersedianya pembelanjaan melalui utang, termasuk perjanjian kredit yang telah ada atau yang telah disanggupi, perjanjian penjualan piutang atau jual-kemudian-sewa aktiva (sale-leaseback of assets).
  • Perjanjian untuk merestrukturisasi atau menyerahkan utang yang ada maupun yang telah disanggupi atau untuk meminta jaminan utang dari entitas.
  • Dampak yang mungkin timbul terhadap rencana manajemen untuk penarikan utang dengan adanya batasan yang ada sekarang dalam menambah pinjaman atau cukup atau tidaknya jaminan yang dimiliki oleh entitas.
  • Rencana untuk mengurangi atau menunda pengeluaran
  • Kelayakan rencana untuk mengurangi biaya overhead atau biaya administrasi, untuk menunda biaya penelitian dan pengembangan, untuk menyewa sebagai alternatif membeli.
  • Dampak langsung dan tidak langsung yang kemungkinan timbul dari pengurangan atau penundaan pengeluaran.
3. Rencana untuk menaikkan modal pemilik
  • Kelayakan rencana untuk menaikkan modal pemilik, termasuk perjanjian yang ada atau yang disanggupi untuk menaikkan tambahan modal.
  • Perjanjian yang ada atau yang disanggupi untuk mengurangi dividen atau untuk mempercepat distribusi kas dari perusahaan afiliasi atau investor lain.
Dalam mengevaluasi rencana manajemen, auditor harus mengidentifikasi unsur-unsur terutama yang signifikan untuk mengatasi dampak negatif kondisi atau peristiwa dan harus merencanakan dan melaksanakan prosedur audit untuk memperoleh bukti audit tentang hal tersebut. Sebagai contoh, auditor harus mempertimbangkan cukup atau tidaknya dukungan tentang kemampuan perusahaan untuk mendapatkan tambahan pembelanjaan atau penjualan aktiva yang telah direncanakan.  Jika informasi keuangan prospektif sangat signifikan bagi rencana manajemen, auditor harus meminta kepada manajemen untuk menyediakan informasi tersebut dan harus mempertimbangkan cukup atau tidaknya dukungan terhadap asumsi signifikan yang melandasi informasi itu. Auditor harus menaruh perhatian khusus atas asumsi yang:
ü  Material bagi informasi keuangan prospektif.
ü  Rentan atau mudah sekali berubah.
ü  Tidak konsisten dengan trend masa lalu.
Pertimbangan auditor harus didasarkan atas pengetahuannya mengenai entitas, bisnis, dan manajemennya dan harus meliputi (a) membaca informasi keuangan prospektif dan asumsi yang melandasinya, (b) membandingkan informasi keuangan prospektif periode lalu dengan hasil sesungguhnya yang dicapai sampai saat ini. Jika auditor mulai menyadari faktor-faktor yang dampaknya tidak tercermin dalam informasi keuangan prospektif tersebut, ia harus membahas faktor-faktor tersebut dengan manajemen dan, jika perlu, meminta perbaikan atas informasi keuangan prospektif tersebut.


LAMPIRAN

SA 333            REPRESENTASI MANAJEMEN
Seksi ini mensyaratkan auditor untuk memperoleh representasi tertulis dari manajemen sebagai bagian dari audit yang dilaksanakan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia dan Seksi ini sekaligus memberikan panduan mengenai surat representasi yang harus diperoleh.
Kepercayaan Atas Representasi Manajemen
Selama audit berlangsung, manajemen membuat banyak representasi bagi auditor, baik lisan maupun tertulis, dalam menanggapi pertanyaan khusus atau melalui laporan keuangan. Representasi manajemen tersebut merupakan bagian dari bukti audit yang diperoleh auditor, tetapi tidak merupakan pengganti bagi penerapan prosedur audit yang diperlukan untuk memperoleh dasar memadai bagi pendapat auditor atas laporan keuangan. Representasi tertulis dari manajemen biasanya menegaskan representasi lisan yang disampaikan oleh manajemen kepada auditor, dan menunjukkan serta mendokumentasikan lebih lanjut ketepatan representasi tersebut, dan mengurangi kemungkinan salah paham mengenai masalah yang direpresentasikan.
Pemerolehan Representasi Tertulis
Representasi tertulis dari manajemen harus diperoleh untuk semua laporan keuangan dan periode yang dicakup oleh laporan audit.2 Sebagai contoh, jika laporan keuangan komparatif dilaporkan, representasi tertulis yang diperoleh pada penyelesaian audit yang terkini harus mencakup semua periode yang dilaporkan. Representasi tertulis tertentu yang diperoleh auditor akan tergantung pada keadaan perikatan dan sifat dan basis penyajian laporan keuangan.
Laporan Keuangan
ü  Pengakuan manajemen mengenai tanggung jawabnya untuk menyajikan laporan keuangan secara wajar, posisi keuangan, basil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
ü  Keyakinan manajemen bahwa laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip yang berlaku umum di Indonesia.
Kelengkapan Informasi
a.       Ketersediaan catatan keuangan dan data yang berkaitan.
b.      Kelengkapan dan ketersediaan semua notulen rapat pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.
c.       Komunikasi dari badan pengatur tentang ketidakpatuhan dengan atau kekurangan dalam praktik pelaporan keuangan.
d.      Tidak adanya transaksi yang tidak dicatat.
Pengakuan, Pengukuran, dan Pengungkapan
a.       Informasi tentang kecurangan yang melibatkan (1) manajemen, (2) karyawan yang memiliki peran signifikan dalam pengendalian intern, atau (3) pihak lain yang kecurangannya berdampak material atas laporan keuangan.
b.      Rencana atau maksud yang mungkin akan mempengaruhi nilai atau klasifikasi aktiva atau kewajiban.
c.       Informasi mengenai transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa dan piutang atau utang antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.
d.      Jaminan, tertulis atau lisan, yang menyebabkan entitas memiliki utang bersyarat.
e.       Estimasi signifikan dan pemusatan material yang diketahui oleh manajemen yang harus diungkapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
f.       Pelanggaran atau kemungkinan pelanggaran hukum atau peraturan yang dampaknya harus dipertimbangkan untuk diungkapkan dalam laporan keuangan atau sebagai dasar untuk mencatat rugi bersyarat.
g.      Tuntutan yang belum dinyatakan atau prakiraan yang telah dikemukakan oleh penasihat hukum merupakan tuntutan yang kemungkinan besar akan terjadi harus diungkapkan sesuai dengan PSAK Akuntansi untuk Kontijensi.
h.      Tuntutan yang tidak diungkapkan meskipun telah diberitahukan kemungkinannya oleh penasihat hukum klien.
i.        Hak atas aktiva, hak gadai atas aktiva, dan aktiva yang dijaminkan.
j.        Kepatuhan dengan pasal-pasal perjanjian kontrak yang mungkin berdampak terhadap laporan keuangan.

Representasi tertulis harus ditujukan kepada auditor. Karena auditor berkepentingan dengan peristiwa yang terjadi sampai dengan tanggal laporannya yang mungkin memerlukan penyesuaian terhadap atau pengungkapan dalam laporan keuangan, representasi harus dibuat per tanggal tidak lebih awal dari tanggal laporan audit. Jika auditor menggunakan tanggal ganda atas laporannya, auditor harus mem-pertimbangkan apakah ia perlu memperoleh representasi tambahan yang berkaitan dengan peristiwa kemudian tersebut.
Surat harus ditandatangani oleh anggota manajemen yang bertanggung jawab menyeluruh atas masalah-masalah keuangan dan operasional, yang diyakini oleh auditor bertanggung jawab atas dan berpengetahuan tentang, secara langsung atau melalui orang lain dalam organisasi, masalah-masalah yang dicakup dalam representasi. Anggota manajemen tersebut biasanya adalah direktur utama (chief executive officer) dan direktur keuangan (chief financial officer) atau orang lain yang memiliki posisi setara dalam entitas yang bersangkutan.
Dalam kondisi tertentu, auditor mungkin ingin memperoleh representasi tertulis dari individu yang lain. Sebagai contoh, ia mungkin ingin memperoleh representasi tertulis mengenai kelengkapan notulen rapat pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris dari orang yang bertanggung jawab atas penyimpanan notulen tersebut. Juga dalam hal auditor melaksanakan audit terhadap laporan keuangan anak perusahaan tetapi tidak melakukan audit terhadap induk perusahaan, ia mungkin ingin memperoleh representasi dari manajemen induk perusahaan mengenai hal-hal yang mungkin mempengaruhi anak perusahaan, seperti transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa atau keinginan induk perusahaan untuk memberikan dukungan keuangan secara berkelanjutan bagi anak perusahaannya.
Ada keadaan yang di dalamnya auditor harus memperoleh surat representasi yang telah dimutakhirkan dari manajemen. Jika auditor pendahulu diminta oleh mantan kliennya untuk menerbitkan kembali (atau memberikan izin untuk menggunakan representasi tersebut) laporannya atas laporan keuangan periode sebelumnya dan laporan keuangan tersebut yang disajikan dalam bentuk komparatif dengan laporan keuangan periode sesudahnya, auditor pendahulu harus memperoleh surat representasi yang telah dimutakhirkan oleh manajemen mantan kliennya tersebut.
Pembatasan Lingkup
Penolakan manajemen untuk melengkapi representasi tertulis merupakan pembatasan terhadap lingkup audit yang menghalangi auditor untuk memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian dan biasanya cukup menyebabkan auditor tidak memberikan pendapat atau menarik diri dari perikatan.1 Namun berdasarkan pada sifat representasi yang tidak dapat diperoleh tersebut atau keadaan penolakan, auditor dapat menyimpulkan bahwa pendapat wajar dengan pengecualian adalah layak. Di samping itu, auditor harus mempertimbangkan dampak penolakan tersebut terhadap kemampuannya untuk mengandalkan representasi manajemen yang lain.
Jika auditor dihalangi dalam melaksanakan prosedur audit yang menurut pertimbangannya perlu dilakukan dalam kondisi yang berkenaan dengan masalah yang ma-terial terhadap laporan keuangan, walaupun ia telah diberi representasi dari manajemen mengenai masalah tersebut, namun terdapat pembatasan lingkup audit, dan ia harus menerbitkan pendapat wajar dengan pengecualian atau menyatakan tidak memberikan pendapat.

SA Seksi 336              PENGGUNAAN PEKERJAAN SPESIALIS
Tujuan Seksi ini adalah untuk memberikan panduan bagi auditor yang menggunakan pekerjaan spesialis dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Pengertian spesialis dalam Seksi ini adalah orang (atau perusahaan) yang memiliki keterampilan atau pengetahuan khusus dalam bidang tertentu selain akuntansi dan auditing.
Spesialis mencakup, namun tidak terbatas pada, aktuaris, appraiser, insinyur, konsultan lingkungan, dan ahli geologi. Seksi ini juga berlaku untuk penasihat hukum yang ditugasi sebagai spesialis dalam situasi selain dalam penyediaan jasa kepada klien berkaitan dengan tuntutan pengadilan, klaim. Sebagai contoh, penasihat hukum dapat ditugasi oleh klien atau auditor untuk menafsirkan pasal-pasal dalam perjanjian kontrak. Panduan dalam seksi ini berlaku jika:
a.       Manajemen mengadakan perikatan atau mempekerjakan spesialis dan auditor menggunakan pekerjaan spesialis sebagai bukti audit dalam pelaksanaan pengujian substantif untuk mengevaluasi asersi laporan keuangan yang material.
b.      Manajemen mengadakan perikatan dengan spesialis yang dipekerjakan oleh kantor akuntan publik untuk memberikan jasa nasihat profesional dan auditor menggunakan pekerjaan spesialis tersebut sebagai bukti audit untuk mengevaluasi asersi laporan keuangan yang material.
c.       Auditor mengadakan perikatan dengan spesialis dan menggunakan pekerjaan spesialis tersebut sebagai bukti audit untuk mengevaluasi asersi laporan keuangan yang material.
Keputusan Untuk Menggunakan Pekerjaan Spesialis
Pendidikan dan pengalaman auditor memungkinkan ia menguasai atau memahami hal-hal bisnis secara umum, tetapi ia tidak diharapkan memiliki keahlian sebagai seorang yang terlatih atau memenuhi syarat untuk melaksanakan praktik profesi atau pekerjaan lain. Namun, dalam audit, auditor mungkin menjumpai masalah-masalah yang kompleks dan subjektif, yang secara potensial material terhadap laporan keuangan. Masalah-masalah seperti ini mungkin memerlukan keterampilan atau pengetahuan khusus dan menurut pertimbangkan auditor memerlukan penggunaan pekerjaan spesialis untuk mendapatkan bukti audit yang kompeten.
Berbagai contoh tipe masalah yang mungkin menurut pertimbangan auditor  memerlukan pekerjaan spesialis meliputi, namun tidak terbatas pada hal-hal berikut ini:
·         Penilaian (misalnya, sediaan untuk tujuan khusus, bahan atau ekuipmen teknologi tinggi produk farmasi, instrumen keuangan yang kompleks, real-estat, sekuritas terbatas, karya seni, kontijensi lingkungan).
·         Penentuan karakteristik fisik yang berhubungan dengan kuantitas yang tersedia atau kondisi (misalnya, kuantitas atau kondisi mineral, cadangan mineral, atau bahan yang disimpan dalam timbunan).
·         Penentuan nilai yang diperoleh dengan menggunakan teknik atau metode khusus (misalnya, beberapa perhitungan aktuarial dalam penentuan kewajiban manfaat pensiun dan dalam penentuan kewajiban manfaat polis masa depan).
·         Penafsiran persyaratan teknis, peraturan atau persetujuan (misalnya, pengaruh potensial suatu kontrak atau dokumen hukum lainnya, atau hak atas properti).
Kualifikasi Dan Pekerjaan Spesialis
Auditor harus mempertimbangkan hal-hal berikut ini untuk mengevaluasi kualifikasi profesional spesialis dalam menentukan bahwa spesialis tersebut memiliki keterampilan atau pengetahuan dalam bidang tertentu yang diperlukan:
ü  Sertifikat profesional, lisensi, atau pengakuan kompetensi dari spesialis lain dalam bidangnya.
ü  Reputasi dan kedudukan spesialis di mata para rekan sejawat dan pihak lain yang mengenal kemampuan atau kinerjanya.
ü  Hubungan, jika ada, antara spesialis dengan klien.
Hubungan Spesialis Dengan Klien
Auditor harus mengevaluasi hubungan spesialis dengan klien, termasuk keadaan yang mungkin merusak objektivitas spesialis. Keadaan tersebut mencakup situasi yang di dalamnya klien memiliki kemampuan-melalui hubungan kepegawaian, kepemilikan, hak kontrak, hubungan keluarga, atau melalui cara lain-untuk secara langsung atau tidak langsung mengendalikan atau secara signifikan mempengaruhi spesialis.
Bila spesialis tidak memiliki hubungan dengan klien, pekerjaan spesialis biasanya akan memberikan keyakinan lebih besar bagi auditor tentang keandalan. Namun, pekerjaan spesialis yang memiliki hubungan dengan klien dapat diterima dalam keadaan tertentu. Jika spesialis memiliki hubungan dengan klien, auditor harus menaksir risiko bahwa objektivitas spesialis tersebut mungkin terganggu. Jika auditor yakin hubungan tersebut akan mengganggu objektivitas spesialis, auditor harus melakukan prosedur tambahan berkaitan dengan semua asumsi, metode, atau temuan spesialis untuk menentukan bahwa temuannya masuk akal (dapat diterima) atau harus menugasi spesialis lain untuk tujuan tersebut.
Penggunaan Temuan Spesialis
Ketepatan dan kelayakan metode dan asumsi yang digunakan dan penerapan merupakan tanggung jawab spesialis. Auditor harus (a) memahami metode dan asumsi yang digunakan oleh spesialis, (b) melakukan pengujian semestinya atas data yang disediakan oleh spesialis, dengan memperhitungkan taksiran risiko pengendalian auditor, dan (c) mengevaluasi apakah temuan spesialis mendukung asersi yang berkaitan dalam laporan keuangan. Biasanya auditor akan menggunakan pekerjaan spesialis, kecuali jika prosedur auditor menyebabkan ia yakin bahwa temuan spesialis tersebut tidak masuk akal dalam keadaan tersebut. Jika auditor yakin bahwa temuan spesialis tidak masuk akal, ia harus menerapkan prosedur tambahan, yang dapat mencakup pemerolehan pendapat dari spesialis lain.
Dampak Pekerjaan Spesialis Terhadap Laporan Auditor
Jika auditor menentukan bahwa temuan spesialis dapat mendukung penyajian laporan keuangan yang berkaitan, maka ia dapat menyimpulkan bahwa ia telah memperoleh bukti audit cukup dan kompeten. Jika terdapat perbedaan material antara temuan spesialis dengan penyajian laporan keuangan, atau jika auditor yakin bahwa penentuan yang dibuat oleh spesialis tidak wajar, maka auditor harus melakukan prosedur tambahan. Jika setelah menerapkan prosedur tambahan ternyata ia belum dapat memecahkan masalah, maka auditor harus memperoleh pendapat dari spesialis lain, kecuali jika menurut pandangan auditor masalah tersebut tidak akan dapat dipecahkan. Masalah yang tidak dapat dipecahkan biasanya menyebabkan auditor menyimpulkan bahwa ia harus memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau menyatakan tidak memberi pendapat karena tidak dapat diperolehnya bukti audit kompeten yang cukup berkenaan dengan suatu asersi yang cukup signifikan dalam laporan keuangan yang disebabkan oleh adanya pembatasan lingkup audit.
Pengacuan Ke Spesialis Dalam Laporan Auditor
Kecuali sebagaimana yang dibahas dalam paragraf 16, auditor dilarang mengacu ke pekerjaan atau temuan spesialis. Pengacuan seperti itu dapat mengakibatkan kesalahpahaman sebagai suatu pengecualian dalam pendapat auditor atau suatu pembagian tanggungjawab. Pengecualian dan pembagian tanggung jawab merupakan dua hal yang tidak diinginkan dalam kaitannya dengan penggunaan pekerjaan spesialis. Di samping itu, pengacuan ke pekerjaan spesialis tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa auditor telah melaksanakan audit yang lebih mendalam dibandingkan jika auditor tidak melakukan pengacuan.
Sebagai hasil laporan atau temuan spesialis, auditor dapat memutuskan untuk menambahkan bahasa penjelasan dalam laporan audit bentuk baku atau menyimpang dari pendapat wajar tanpa pengecualian. Pengacuan ke dan identifikasi tentang spesialis dapat dibuat dalam laporan auditor, jika auditor yakin bahwa pengacuan tersebut akan membantu menjelaskan alasan untuk tidak memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian atau menambahkan bahasa penjelasan dalam laporan audit bentuk baku.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar